Selasa, 12 Maret 2013

Dunia Leasing (bagian 2) lanjutan..

7. Credit Checking. Proses ini melalui telepon ke beberapa nomer, yaitu si calon nasabah, pasangan (suami/istri), orangtua (jika belum menikah), saudara tidak serumah, tempat bekerja si calon nasabah, dan/atau beberapa sumber lainnya. Intinya adalah memastikan bahwa data yang masuk ke perusahaan adalah benar dan tidak ada unsur rekayasa/kejahatan lainnya. Banyaknya pihak yang dikroscek, tergantung data yang didapat dan kemungkinan besarnya resiko terhadap perusahaan. Dari proses inilah CA dapat menyatakan si nasabah layak mendapatkan pencairan (peminjaman) dana atau tidak.

8. Approval. Ada beberapa kondisi approval.
    a. Jika final approval ada di CA.
        Maka seluruh data akan diteruskan/ diserahkan ke pihak operational.
    b. Jika final approval bukan di tangan CA.
        Maka CA wajib menjelaskan dan menuliskan keterangan detail akan aplikasi tersebut ke PC/WPC.
        Karena porsi CA hanya sebatas merekomendasikan atau tidak.

9. Pengecekkan ketiga (khususnya mengenai kendaraan dan tanda-tangan di surat perjanjian) oleh bagian operation. Semakin lengkap data, akan semakin cepat pencairan dananya.

10. Pencairan dana. Pencairan dana hanya dilakukan secara tunai di kantor cabang, bukan di tempat lain, apalagi di rumah nasabah. Pilihan kedua adalah transfer ke rekening nasabah. Kalau pun yang diberikan adalah rekening pasangan (suami/istri) atau orangtua, hal itu sudah dikroscek pada proses credit checking oleh CA, dan pastinya BKPB asli sudah diterima perusahaan sebelum perusahaan mentransfer dana.



11. Pembayaran. Pembayaran dilakukan nasabah setiap bulannya dengan adanya tambahan bunga. Proses pembayaran sebenarnya tergantung kebijakan perusahaan. Saat itu LS memberikan layanan pembayaran melalui ATM atau setor tunai ke bank langsung, kantor pos, setor tunai di kasir kantor cabang LS, atau pun melalui surveyor/collector.
Untuk unit kendaraan motor, pembayaran di surveyor atau collector berdasarkan jumlah hari keterlambatan. Untuk unit kendaraan mobil, pembayaran di tangan surveyor atau collector berdasarkan jumlah bulan angsuran yang sudah berjalan. 

12. Penagihan. Ada beberapa tahap penagihan jika pembayaran telat.
      a.  Tahap I (unit motor-mobil) >> telat 1-3 hari
           Hanya diingatkan by phone oleh admin collector.
           Jika pembayaran di hari keempat, maka denda dari hari pertama akan muncul.
           Tetapi jika pembayaran di hari ketiga, pembayaran tidak akan dikenakan denda. 
      b.  Tahap II (unit motor) >> telat 4-30 hari
           Ditagih oleh pihak surveyor.
      c.  Tahap II (unit mobil) >> angsuran maksimal ke-6
           Telat seberapa lama pun akan tetap dilakukan surveyor.
      d.  Tahap III (unit motor) >> telat 30-90 hari
           Ditagih oleh collector.
      e.  Tahap III (unit mobil) >> angsuran ke-7 dst
           Dilakukan oleh collector.
      f.  Tahap IV mobil-motor dilakukan oleh profcoll.
           Professional collector alias kolektor tingkat tinggi.*

13. Penarikan unit kendaraan yang dijaminkan (digadaikan). Penarikan unit sebenarnya hanya boleh dilakukan oleh pihak atau team collector. Tetapi jika kondisi nasabah ternyata sudah tidak sanggup lagi membayar (entah bangkrut atau di-PHK) dan nasabah memilih untuk ditarik kendaraannya, maka surveyor pun diperbolehkan menarik unit kendaraan.

14. Pengembalian BPKB. Pengembalian BPKB hanya boleh dilakukan di kantor cabang LS.

* Kondisi ini biasanya terjadi pada kasus nasabah palsu, nasabah kabur ke luar kota/pulau/negeri, nasabah hilang entah kemana, unit kendaraan tidak diketahui keberadaaannya/hilang atau ada kasus penipuan. Kasus penipuan misalnya ternyata unit kendaraan telah dijual oleh nasabah saat masa tenor (dengan dalih apapun), atau ternyata BKPB dicuri nasabah dan unit kendaraan milik orang lain.


Sebagai konsumen, kita sebaiknya mencari informasi dan keterangan jelas sebelum memutuskan apakah akan mengkonsumsi (menggunakan jasa/produknya) atau tidak. Sebelum memohon peminjaman dana dari pihak bank (program kredit makro/mikro), finance, leasing, atau jenis usaha kredit lainnya, sebaiknya mengetahui dahulu resikonya apa saja. Dan jangan lupa, untuk meminta pihak bank (sebelum membubuhkan tandatangan) untuk menjelaskan secara detail. Atau mintakan segala macam formulir yang harus ditandatangan dan bacalah dengan teliti. Saranku adalah minta pihak surveyor datang ke rumah saat kita sedang cukup santai, tidak terburu-buru waktu. Bacalah dengan seksama dan jeli akan segala macam kertas form yang membutuhkan tandatangan. 

Ingat bahwa dengan memberikan BKPB (atau surat kepemilikan resmi lain) sebagai jaminan dan disertai penandatangan kontrak perjanjian dengan perusahaan kredit, artinya unit kendaraan SECARA HUKUM adalah MILIK perusahaan kredit tersebut. Akan terjadi pemindahan bukti kepemilikan unit. 

 

Selain itu, kita pun sebaiknya memahami akan segala macam peraturan/ kebijakan yang diambil perusahaan. Siapa yang mau rugi dalam bisnis? Tidak ada. Begitu pula dengan segala macam perusahaan yang ada. Dan mohon diingat, di dalam perusahaan itu ada banyak orang yang sama-sama bekerja mencari nafkah untuk tetap hidup. Tidak suka dengan pertanyaan-pertanyaan bagian credit analyst, mereka juga melakukannya karena tugasnya. Tidak perlu kesal karena ditagih atau dihampiri collector dengan penampilan yang (umumnya) tidak sopan, tidak ramah. Hal itu wajar karena kita sebagai pihak nasabah pun dianggap salah dengan tidak menaati perjanjian yang ada. Kita pun sebaiknya mengerti bahwa di perusahaan ada bagiannya masing-masing dan sesuai dengan porsinya. Akan tidak wajar jika pihak marketing banyak bertanya karena memang bukan tugas mereka.

Sebenarnya tujuanku untuk mempublish informasi ini adalah sebagai pengetahuan dan pembelajaran masyarakat, khususnya yang memang tidak terlalu dalam terjun ke dunia leasing/finance/kredit lainnya. Dengan informasi ini diharapkan agar kita dapat melihat dari sisi/pandangan perusahaan, sekaligus sebagai bahan pembelajaran dan informasi dari sisi calon konsumen.

Jadilah konsumen bijak, cerdas, logis (^^,)b

Semoga bermanfaat. 

DUNIA LEASING (Bagian 1)


Pernah dengar istilah “Kolektor”? Atau bahasa kasarnya “tukang tagih”. Pasti pernah. Aku sempat punya pengalaman sendiri, didatangi pihak bank yang menagih sesuatu kepada salah satu saudara (yg kebetulan dulu memang pernah tinggal di rumahku).

Apa sih yang ditagih? Kenapa sampe kirim orang ke alamat rumah?
Bagaimana sih kejadiannya?

Itulah beberapa segelintir pertanyaanku saat masih belum paham akan dunia orang dewasa satu ini. Setelah bertambah beberapa tahun usia, semakin bertambah jawaban pertanyaanku.
>> Yang ditagih adalah hutang dalam bentuk uang, karena pihak nasabah ‘meminjam’ dari bank

Itu pun jawaban sangat umum. Dan hampir semua orang tahu akan kondisi ini. Pasti. Kenapa pasti? Karena aku yakin, setiap orang dewasa pasti pernah berhutang kepada pihak lain (perorangan atau kelompok/organisasi/badan usaha/perusahaan).

Semakin lama semakin banyak opini tentang alasan mengapa ada Debt Coll (singkatan dari Debit Collector alias tukang tagih) yang suka menghampiri rumah konsumennya. Intinya adalah si konsumen telat membayar. Dan kesimpulan itu pun masih menyisakan pertanyaan.
Sampai sebesar apa sih hutangnya? Seberapa lama telat bayarnya?
Logikanya adalah semakin besar hutang berarti semakin besar pula kemungkinan didatangi Debt Coll dan semakin telat bayar pastinya semakin sering didatangi mereka.

Sampai akhirnya aku sempat bekerja di salah satu perusahaan leasing swasta. Sebut saja perusahaan LS (singkatan dari Leasing Swasta). Dalam waktu cukup singkat pun akhirnya aku mengerti akan dunia itu.

Perusahaan LS bergerak di bidang leasing pastinya. LS mengeluarkan sejumlah uang yang ‘dipinjam’ oleh nasabah-nasabahnya. Jaminannya adalah BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) mobil atau motor.
- Motor. Tidak ada peminjaman untuk membeli motor baru. Product ini terkenal dengan istilah “Dana Express” atau “Dana Cepat”. Ada dua tipe kasus :
>> Normal. Nasabah menjaminkan (atau istilah umumnya ‘digadaikan’) BKPB motornya di perusahaan dan mendapatkan pinjaman sejumlah uang.
>> Take over. Sebelumnya nasabah membeli motor baru dan menyicilnya di perusahaan kredit motor XY. Setelah beberapa bulan berjalan di XY, nasabah meminjam dana di LS dan menggunakan BKPB dari XY. Dengan begitu cicilan kredit di XY berhenti karena dilunasi LS. Sebagai gantinya, nasabah membayar hutangnya ke LS.
- Mobil. Ada dua jenis produk untuk kendaraan mobil, yaitu :
>> Cicilan Mobil (baru). Nasabah ingin membeli mobil AB dan menyicilnya di LS.
>> Dana Tunai/ Dana Express. Jenis produk ini seperti motor, hanya berbeda besar uang dan jenis kendaraannya saja.

Kebetulan saat itu aku menjadi Credit Analyst-nya. Di perusahaan LS ini, posisi CA alias credit analyst sangat crucial dan harus mengerti keseluruhan bisnis leasing atau bisnis peminjaman dana, kondisi masyarakat sekitar (di regional kantor cabang), kondisi perekonomian lokal. Di LS, posisi CA ini adalah panjang tangan dari Kepala Cabang. Seorang CA di sini memiliki tingkat approval tertentu. Setiap kantor cabang memiliki kebijakan tertentu akan proses approval ini. Kondisi paling umum hanya dua, yaitu approval di tangan CA atau tidak. Jika approval bukan di tangan CA, ada dua kemungkinan yaitu ada di tangan PC (Pimpinan Cabang) atau WPC (Wakil Pimpinan Cabang). Semua itu tergantung dari kebijakan cabang masing-masing. Tinggal pengaturan sistem (program komputerisasi) yang diatur sesuai kebijakan masing-masing cabang.

Di satu sisi, CA harus berhati-hati dalam memilih aplikasi peminjaman dana. Hal ini dilakukan supaya resiko perusahaan akan adanya bad debt (atau istilah umumnya adalah “kredit macet”) sangat kecil, atau minimal diperkecil peluangnya. Dan di sisi lain harus membantu perusahaan mendapatkan nasabah. Jangan sampai terlalu hati-hati tetapi tidak menginjak gas.

Kenapa bad debt harus dihindari?
Karena dengan banyak kredit macet, perputaran uang di perusahaan sangat buruk sehingga merugikan perusahaan juga. Istilah kasarnya “tidak balik modal”. Selain itu, nama perusahaan bisa semakin buruk karena dianggap tidak bisa mendapatkan nasabah potensial.

Kenapa harus tetap mencairkan (meminjamkan) dana?
Karena perusahaan akan ‘hidup’ dengan adanya bunga dari pinjaman tersebut. Misalnya Anda meminjam 6 (enam) juta rupiah dengan waktu pembayaran (tenor) 6 bulan. Dengan tanpa bunga, cicilan per bulan hanya 1 (satu) juta rupiah. Tetapi dengan bunga yang dibebankan kepada nasabah, cicilan per bulan bisa lebih dari 1 (satu) juta rupiah. Kelebihan bunganya untuk apa? Pertama untuk biaya operational (termasuk gaji karyawan). Kedua untuk keuntungan perusahaan sehingga bisa semakin besar uang yang dipinjamkan (dicairkan). Itulah mengapa perusahaan leasing yang paling bagus adalah yang bisa mengeluarkan dana paling besar daripada pesaingnya.

Sebelumnya, aku akan sedikit menjelaskan proses aplikasi pengajuan dana dari tahap awal sampai terakhir di LS.
 
1. Proses penjualan oleh pihak marketing. Ada dua jenis marketing di LS, yaitu by phone dan menjual langsung (tanpa). Kalau melalui telepon, si telemarketing memiliki data calon konsumen. Data ini didapat dari mana? Dari banyak sumber. Salah satunya karyawan. Jika database sudah mulai ‘menipis’ setiap karyawan akan memberikan sejumlah nama orang yang dianggap sebagai calon nasabah potensial. Kalau menjual langsung, prosesnya bermacam-macam. Entah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga atau dikenal dengan “broker” (pihak di luar perusahaan yang dibayar atas jasanya mendapatkan nasabah), menempel poster-poster iklan, menyebarkan brosur ke banyak orang, dsb.

2. Follow up. Setelah ada calon nasabah yang tertarik untuk meminjam dana di LS, maka data calon nasabah (nama, alamat, no telp, jenis kendaraan, tahun kendaraan) akan diberikan kepada surveyor untuk di-follow up. Surveyor akan datang ke rumah calon nasabah dan melakukan beberapa step pekerjaan.

3. Survey. Dari proses survey ini, ada beberapa data yang harus diambil. Yaitu foto kendaraan (termasuk no mesin, no rangka, plat nomer, bentuk kendaraan), foto rumah, fotokopi KTP nasabah dan pasangan (suami/istri) atau penjamin orangtua (jika belum menikah), fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi BPKB, fotokopi STNK, bukti kepemilikan rumah, bukti penghasilan (foto usaha, slip gaji, atau fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir) dan beberapa formulir yang harus diisi nasabah. Sekaligus menjalin hubungan baik dengan calon nasabah dan menggali beberapa informasi terkait lainnya. BKPB asli dapat diberikan langsung saat survey atau saat pencairan dana di kantor cabang.
Mengapa perlu fotokopi KTP (pasangan) dan tandatangannya? Untuk nasabah, jika ingin melaporkan/menuntut LS, kekuatan hukum suami-istri lebih besar daripada sendiri (suami-istri juga sudah terikat menjadi satu dalam ranah hukum). Untuk perusahaan, jika nasabah bermasalah maka pasangan akan dilibatkan atau ikut bertanggungjawab.
Mengapa perlu fotokopi KTP orangtua dan tandatangannya? Untuk nasabah yang usianya di bawah 17 tahun, belum punya kekuatan hukum. Jika sudah diikat dengan orangtua, maka akan memiliki kekuatan hukum. Untuk nasabah yang usianya di atas 17 tahun masih single, kekuatan hukumnya masih lemah. Jika ingin menuntut perusahaan LS, kurang kuat dari sisi hukum. Untuk perusahaan LS, sama dengan penjelasan akan pasangan (suami/istri). Pihak lain yang bertanda-tangan akan ikut terlibat dan bertanggungjawab akan perjanjian yang terjadi.
Mengapa perlu foto rumah? Karena untuk mempermudah perusahaan mencari rumah nasabah. Hal ini terjadi ketika surveyor sebelumnya sudah resign/keluar atau diberhentikan oleh perusahaan, maka surveyor baru yang menjadi penggantinya harus mengetahui tempat tinggal nasabah tersebut. Atau jika terjadi kredit macet, akan memudahkan pihak collector mencari rumah nasabah.
Mengapa perlu ada bukti kepemilikan rumah padahal yang dijaminkan adalah kendaraan? Karena perusahaan harus memastikan nasabah akan tetap tinggal di sana selama tenor. Jika rumah milik orang lain (kost/kontrakan) nasabah akan dianggap bukan warga tetap yang bisa berpindah-pindah dan akan cukup menyulitkan perusahaan jika nasabah pindah tanpa ada pemberitahuan.
Mengapa perlu ada bukti penghasilan? Untuk memastikan bahwa nasabah akan mampu membayar cicilan per bulannya. 
Mengapa kendaraan perlu difoto? Tujuan utamanya adalah melihat apakah ada proses modivikasi karena akan mempengaruhi besarnya nilai jual (sekaligus besarnya dana yang diterima nasabah) dari kendaraan tersebut. Tujuan lainnya adalah mempermudah pencarian kendaraan jika perlu dilakukan proses penarikan unit.

4. Input data. Sekembalinya surveyor ke kantor cabang, mereka harus melengkapi formulir dan data si calon nasabahnya. Tugas menginput data ke sistem (program komputerisasi) akan dilakukan oleh pihak admin, bukan surveyor.

5. Pengecekan pertama oleh admin mengenai kelengkapan data. Setelah data diinput by system, keseluruhan data baik data fisik, file foto ataupun system, akan dikirim/diserahkan ke CA.

6. Pengecekkan kedua oleh CA mengenai kelengkapan data keseluruhan. Hal ini dilakukan agar tidak ada pending document yang bisa menyebabkan terhambatnya proses pencairan dana.