7. Credit
Checking. Proses ini melalui telepon ke beberapa nomer, yaitu si calon nasabah,
pasangan (suami/istri), orangtua (jika belum menikah), saudara tidak serumah,
tempat bekerja si calon nasabah, dan/atau beberapa sumber lainnya. Intinya
adalah memastikan bahwa data yang masuk ke perusahaan adalah benar dan tidak
ada unsur rekayasa/kejahatan lainnya. Banyaknya pihak yang dikroscek,
tergantung data yang didapat dan kemungkinan besarnya resiko terhadap
perusahaan. Dari proses inilah CA dapat menyatakan si nasabah layak mendapatkan
pencairan (peminjaman) dana atau tidak.
8. Approval.
Ada beberapa kondisi approval.
a. Jika
final approval ada di CA.
Maka seluruh data akan diteruskan/ diserahkan ke
pihak operational.
b. Jika
final approval bukan di tangan CA.
Maka
CA wajib menjelaskan dan menuliskan keterangan detail akan aplikasi tersebut ke PC/WPC.
Karena porsi CA hanya sebatas merekomendasikan atau tidak.
9. Pengecekkan ketiga (khususnya mengenai kendaraan dan tanda-tangan di surat perjanjian) oleh
bagian operation. Semakin lengkap data, akan semakin cepat pencairan dananya.
10. Pencairan
dana. Pencairan dana hanya dilakukan secara tunai di kantor cabang, bukan di
tempat lain, apalagi di rumah nasabah. Pilihan kedua adalah transfer ke
rekening nasabah. Kalau pun yang diberikan adalah rekening pasangan
(suami/istri) atau orangtua, hal itu sudah dikroscek pada proses credit
checking oleh CA, dan pastinya BKPB asli sudah diterima perusahaan sebelum
perusahaan mentransfer dana.
11. Pembayaran.
Pembayaran dilakukan nasabah setiap bulannya dengan adanya tambahan bunga.
Proses pembayaran sebenarnya tergantung kebijakan perusahaan. Saat itu LS
memberikan layanan pembayaran melalui ATM atau setor tunai ke bank langsung,
kantor pos, setor tunai di kasir kantor cabang LS, atau pun melalui
surveyor/collector.
Untuk
unit kendaraan motor, pembayaran di surveyor atau collector berdasarkan jumlah
hari keterlambatan. Untuk unit kendaraan mobil, pembayaran di tangan surveyor
atau collector berdasarkan jumlah bulan angsuran yang sudah berjalan.
12. Penagihan.
Ada beberapa tahap penagihan jika pembayaran telat.
a. Tahap
I (unit motor-mobil) >> telat 1-3 hari
Hanya
diingatkan by phone oleh admin collector.
Jika
pembayaran di hari keempat, maka denda dari hari pertama akan muncul.
Tetapi
jika pembayaran di hari ketiga, pembayaran tidak akan dikenakan denda.
b. Tahap
II (unit motor) >> telat 4-30 hari
Ditagih
oleh pihak surveyor.
c. Tahap II (unit mobil) >> angsuran
maksimal ke-6
Telat
seberapa lama pun akan tetap dilakukan surveyor.
d. Tahap
III (unit motor) >> telat 30-90 hari
Ditagih
oleh collector.
e. Tahap
III (unit mobil) >> angsuran ke-7 dst
Dilakukan
oleh collector.
f. Tahap
IV mobil-motor dilakukan oleh profcoll.
Professional collector
alias kolektor tingkat tinggi.*
13. Penarikan
unit kendaraan yang dijaminkan (digadaikan). Penarikan unit sebenarnya hanya
boleh dilakukan oleh pihak atau team collector. Tetapi jika kondisi nasabah
ternyata sudah tidak sanggup lagi membayar (entah bangkrut atau di-PHK) dan
nasabah memilih untuk ditarik kendaraannya, maka surveyor pun diperbolehkan
menarik unit kendaraan.
14. Pengembalian
BPKB. Pengembalian BPKB hanya boleh dilakukan di kantor cabang LS.
* Kondisi
ini biasanya terjadi pada kasus nasabah palsu, nasabah kabur ke luar
kota/pulau/negeri, nasabah hilang entah kemana, unit kendaraan tidak diketahui
keberadaaannya/hilang atau ada kasus penipuan. Kasus penipuan misalnya ternyata
unit kendaraan telah dijual oleh nasabah saat masa tenor (dengan dalih apapun),
atau ternyata BKPB dicuri nasabah dan unit kendaraan milik orang lain.
Sebagai
konsumen, kita sebaiknya mencari informasi dan keterangan jelas sebelum memutuskan
apakah akan mengkonsumsi (menggunakan jasa/produknya) atau tidak. Sebelum
memohon peminjaman dana dari pihak bank (program kredit makro/mikro), finance,
leasing, atau jenis usaha kredit lainnya, sebaiknya mengetahui dahulu resikonya
apa saja. Dan jangan lupa, untuk meminta pihak bank (sebelum membubuhkan
tandatangan) untuk menjelaskan secara detail. Atau mintakan segala macam formulir
yang harus ditandatangan dan bacalah dengan teliti. Saranku adalah minta pihak
surveyor datang ke rumah saat kita sedang cukup santai, tidak terburu-buru
waktu. Bacalah dengan seksama dan jeli akan segala macam kertas form yang
membutuhkan tandatangan.
Ingat bahwa dengan memberikan BKPB (atau surat kepemilikan resmi lain) sebagai jaminan dan disertai penandatangan kontrak perjanjian dengan perusahaan kredit, artinya unit kendaraan SECARA HUKUM adalah MILIK perusahaan kredit tersebut. Akan terjadi pemindahan bukti kepemilikan unit.
Selain
itu, kita pun sebaiknya memahami akan segala macam peraturan/ kebijakan yang
diambil perusahaan. Siapa yang mau rugi dalam bisnis? Tidak ada. Begitu pula
dengan segala macam perusahaan yang ada. Dan mohon diingat, di dalam perusahaan
itu ada banyak orang yang sama-sama bekerja mencari nafkah untuk tetap hidup.
Tidak suka dengan pertanyaan-pertanyaan bagian credit analyst, mereka juga
melakukannya karena tugasnya. Tidak perlu kesal karena ditagih atau dihampiri
collector dengan penampilan yang (umumnya) tidak sopan, tidak ramah. Hal itu
wajar karena kita sebagai pihak nasabah pun dianggap salah dengan tidak menaati
perjanjian yang ada. Kita pun sebaiknya mengerti bahwa di perusahaan ada
bagiannya masing-masing dan sesuai dengan porsinya. Akan tidak wajar jika pihak
marketing banyak bertanya karena memang bukan tugas mereka.
Sebenarnya
tujuanku untuk mempublish informasi ini adalah sebagai pengetahuan dan pembelajaran
masyarakat, khususnya yang memang tidak terlalu dalam terjun ke dunia
leasing/finance/kredit lainnya. Dengan informasi ini diharapkan agar kita dapat
melihat dari sisi/pandangan perusahaan, sekaligus sebagai bahan pembelajaran
dan informasi dari sisi calon konsumen.
Jadilah konsumen bijak, cerdas, logis (^^,)b