Selasa, 12 Maret 2013

DUNIA LEASING (Bagian 1)


Pernah dengar istilah “Kolektor”? Atau bahasa kasarnya “tukang tagih”. Pasti pernah. Aku sempat punya pengalaman sendiri, didatangi pihak bank yang menagih sesuatu kepada salah satu saudara (yg kebetulan dulu memang pernah tinggal di rumahku).

Apa sih yang ditagih? Kenapa sampe kirim orang ke alamat rumah?
Bagaimana sih kejadiannya?

Itulah beberapa segelintir pertanyaanku saat masih belum paham akan dunia orang dewasa satu ini. Setelah bertambah beberapa tahun usia, semakin bertambah jawaban pertanyaanku.
>> Yang ditagih adalah hutang dalam bentuk uang, karena pihak nasabah ‘meminjam’ dari bank

Itu pun jawaban sangat umum. Dan hampir semua orang tahu akan kondisi ini. Pasti. Kenapa pasti? Karena aku yakin, setiap orang dewasa pasti pernah berhutang kepada pihak lain (perorangan atau kelompok/organisasi/badan usaha/perusahaan).

Semakin lama semakin banyak opini tentang alasan mengapa ada Debt Coll (singkatan dari Debit Collector alias tukang tagih) yang suka menghampiri rumah konsumennya. Intinya adalah si konsumen telat membayar. Dan kesimpulan itu pun masih menyisakan pertanyaan.
Sampai sebesar apa sih hutangnya? Seberapa lama telat bayarnya?
Logikanya adalah semakin besar hutang berarti semakin besar pula kemungkinan didatangi Debt Coll dan semakin telat bayar pastinya semakin sering didatangi mereka.

Sampai akhirnya aku sempat bekerja di salah satu perusahaan leasing swasta. Sebut saja perusahaan LS (singkatan dari Leasing Swasta). Dalam waktu cukup singkat pun akhirnya aku mengerti akan dunia itu.

Perusahaan LS bergerak di bidang leasing pastinya. LS mengeluarkan sejumlah uang yang ‘dipinjam’ oleh nasabah-nasabahnya. Jaminannya adalah BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) mobil atau motor.
- Motor. Tidak ada peminjaman untuk membeli motor baru. Product ini terkenal dengan istilah “Dana Express” atau “Dana Cepat”. Ada dua tipe kasus :
>> Normal. Nasabah menjaminkan (atau istilah umumnya ‘digadaikan’) BKPB motornya di perusahaan dan mendapatkan pinjaman sejumlah uang.
>> Take over. Sebelumnya nasabah membeli motor baru dan menyicilnya di perusahaan kredit motor XY. Setelah beberapa bulan berjalan di XY, nasabah meminjam dana di LS dan menggunakan BKPB dari XY. Dengan begitu cicilan kredit di XY berhenti karena dilunasi LS. Sebagai gantinya, nasabah membayar hutangnya ke LS.
- Mobil. Ada dua jenis produk untuk kendaraan mobil, yaitu :
>> Cicilan Mobil (baru). Nasabah ingin membeli mobil AB dan menyicilnya di LS.
>> Dana Tunai/ Dana Express. Jenis produk ini seperti motor, hanya berbeda besar uang dan jenis kendaraannya saja.

Kebetulan saat itu aku menjadi Credit Analyst-nya. Di perusahaan LS ini, posisi CA alias credit analyst sangat crucial dan harus mengerti keseluruhan bisnis leasing atau bisnis peminjaman dana, kondisi masyarakat sekitar (di regional kantor cabang), kondisi perekonomian lokal. Di LS, posisi CA ini adalah panjang tangan dari Kepala Cabang. Seorang CA di sini memiliki tingkat approval tertentu. Setiap kantor cabang memiliki kebijakan tertentu akan proses approval ini. Kondisi paling umum hanya dua, yaitu approval di tangan CA atau tidak. Jika approval bukan di tangan CA, ada dua kemungkinan yaitu ada di tangan PC (Pimpinan Cabang) atau WPC (Wakil Pimpinan Cabang). Semua itu tergantung dari kebijakan cabang masing-masing. Tinggal pengaturan sistem (program komputerisasi) yang diatur sesuai kebijakan masing-masing cabang.

Di satu sisi, CA harus berhati-hati dalam memilih aplikasi peminjaman dana. Hal ini dilakukan supaya resiko perusahaan akan adanya bad debt (atau istilah umumnya adalah “kredit macet”) sangat kecil, atau minimal diperkecil peluangnya. Dan di sisi lain harus membantu perusahaan mendapatkan nasabah. Jangan sampai terlalu hati-hati tetapi tidak menginjak gas.

Kenapa bad debt harus dihindari?
Karena dengan banyak kredit macet, perputaran uang di perusahaan sangat buruk sehingga merugikan perusahaan juga. Istilah kasarnya “tidak balik modal”. Selain itu, nama perusahaan bisa semakin buruk karena dianggap tidak bisa mendapatkan nasabah potensial.

Kenapa harus tetap mencairkan (meminjamkan) dana?
Karena perusahaan akan ‘hidup’ dengan adanya bunga dari pinjaman tersebut. Misalnya Anda meminjam 6 (enam) juta rupiah dengan waktu pembayaran (tenor) 6 bulan. Dengan tanpa bunga, cicilan per bulan hanya 1 (satu) juta rupiah. Tetapi dengan bunga yang dibebankan kepada nasabah, cicilan per bulan bisa lebih dari 1 (satu) juta rupiah. Kelebihan bunganya untuk apa? Pertama untuk biaya operational (termasuk gaji karyawan). Kedua untuk keuntungan perusahaan sehingga bisa semakin besar uang yang dipinjamkan (dicairkan). Itulah mengapa perusahaan leasing yang paling bagus adalah yang bisa mengeluarkan dana paling besar daripada pesaingnya.

Sebelumnya, aku akan sedikit menjelaskan proses aplikasi pengajuan dana dari tahap awal sampai terakhir di LS.
 
1. Proses penjualan oleh pihak marketing. Ada dua jenis marketing di LS, yaitu by phone dan menjual langsung (tanpa). Kalau melalui telepon, si telemarketing memiliki data calon konsumen. Data ini didapat dari mana? Dari banyak sumber. Salah satunya karyawan. Jika database sudah mulai ‘menipis’ setiap karyawan akan memberikan sejumlah nama orang yang dianggap sebagai calon nasabah potensial. Kalau menjual langsung, prosesnya bermacam-macam. Entah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga atau dikenal dengan “broker” (pihak di luar perusahaan yang dibayar atas jasanya mendapatkan nasabah), menempel poster-poster iklan, menyebarkan brosur ke banyak orang, dsb.

2. Follow up. Setelah ada calon nasabah yang tertarik untuk meminjam dana di LS, maka data calon nasabah (nama, alamat, no telp, jenis kendaraan, tahun kendaraan) akan diberikan kepada surveyor untuk di-follow up. Surveyor akan datang ke rumah calon nasabah dan melakukan beberapa step pekerjaan.

3. Survey. Dari proses survey ini, ada beberapa data yang harus diambil. Yaitu foto kendaraan (termasuk no mesin, no rangka, plat nomer, bentuk kendaraan), foto rumah, fotokopi KTP nasabah dan pasangan (suami/istri) atau penjamin orangtua (jika belum menikah), fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi BPKB, fotokopi STNK, bukti kepemilikan rumah, bukti penghasilan (foto usaha, slip gaji, atau fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir) dan beberapa formulir yang harus diisi nasabah. Sekaligus menjalin hubungan baik dengan calon nasabah dan menggali beberapa informasi terkait lainnya. BKPB asli dapat diberikan langsung saat survey atau saat pencairan dana di kantor cabang.
Mengapa perlu fotokopi KTP (pasangan) dan tandatangannya? Untuk nasabah, jika ingin melaporkan/menuntut LS, kekuatan hukum suami-istri lebih besar daripada sendiri (suami-istri juga sudah terikat menjadi satu dalam ranah hukum). Untuk perusahaan, jika nasabah bermasalah maka pasangan akan dilibatkan atau ikut bertanggungjawab.
Mengapa perlu fotokopi KTP orangtua dan tandatangannya? Untuk nasabah yang usianya di bawah 17 tahun, belum punya kekuatan hukum. Jika sudah diikat dengan orangtua, maka akan memiliki kekuatan hukum. Untuk nasabah yang usianya di atas 17 tahun masih single, kekuatan hukumnya masih lemah. Jika ingin menuntut perusahaan LS, kurang kuat dari sisi hukum. Untuk perusahaan LS, sama dengan penjelasan akan pasangan (suami/istri). Pihak lain yang bertanda-tangan akan ikut terlibat dan bertanggungjawab akan perjanjian yang terjadi.
Mengapa perlu foto rumah? Karena untuk mempermudah perusahaan mencari rumah nasabah. Hal ini terjadi ketika surveyor sebelumnya sudah resign/keluar atau diberhentikan oleh perusahaan, maka surveyor baru yang menjadi penggantinya harus mengetahui tempat tinggal nasabah tersebut. Atau jika terjadi kredit macet, akan memudahkan pihak collector mencari rumah nasabah.
Mengapa perlu ada bukti kepemilikan rumah padahal yang dijaminkan adalah kendaraan? Karena perusahaan harus memastikan nasabah akan tetap tinggal di sana selama tenor. Jika rumah milik orang lain (kost/kontrakan) nasabah akan dianggap bukan warga tetap yang bisa berpindah-pindah dan akan cukup menyulitkan perusahaan jika nasabah pindah tanpa ada pemberitahuan.
Mengapa perlu ada bukti penghasilan? Untuk memastikan bahwa nasabah akan mampu membayar cicilan per bulannya. 
Mengapa kendaraan perlu difoto? Tujuan utamanya adalah melihat apakah ada proses modivikasi karena akan mempengaruhi besarnya nilai jual (sekaligus besarnya dana yang diterima nasabah) dari kendaraan tersebut. Tujuan lainnya adalah mempermudah pencarian kendaraan jika perlu dilakukan proses penarikan unit.

4. Input data. Sekembalinya surveyor ke kantor cabang, mereka harus melengkapi formulir dan data si calon nasabahnya. Tugas menginput data ke sistem (program komputerisasi) akan dilakukan oleh pihak admin, bukan surveyor.

5. Pengecekan pertama oleh admin mengenai kelengkapan data. Setelah data diinput by system, keseluruhan data baik data fisik, file foto ataupun system, akan dikirim/diserahkan ke CA.

6. Pengecekkan kedua oleh CA mengenai kelengkapan data keseluruhan. Hal ini dilakukan agar tidak ada pending document yang bisa menyebabkan terhambatnya proses pencairan dana.

Tidak ada komentar: