Selasa, 12 Maret 2013

Dunia Leasing (bagian 2) lanjutan..

7. Credit Checking. Proses ini melalui telepon ke beberapa nomer, yaitu si calon nasabah, pasangan (suami/istri), orangtua (jika belum menikah), saudara tidak serumah, tempat bekerja si calon nasabah, dan/atau beberapa sumber lainnya. Intinya adalah memastikan bahwa data yang masuk ke perusahaan adalah benar dan tidak ada unsur rekayasa/kejahatan lainnya. Banyaknya pihak yang dikroscek, tergantung data yang didapat dan kemungkinan besarnya resiko terhadap perusahaan. Dari proses inilah CA dapat menyatakan si nasabah layak mendapatkan pencairan (peminjaman) dana atau tidak.

8. Approval. Ada beberapa kondisi approval.
    a. Jika final approval ada di CA.
        Maka seluruh data akan diteruskan/ diserahkan ke pihak operational.
    b. Jika final approval bukan di tangan CA.
        Maka CA wajib menjelaskan dan menuliskan keterangan detail akan aplikasi tersebut ke PC/WPC.
        Karena porsi CA hanya sebatas merekomendasikan atau tidak.

9. Pengecekkan ketiga (khususnya mengenai kendaraan dan tanda-tangan di surat perjanjian) oleh bagian operation. Semakin lengkap data, akan semakin cepat pencairan dananya.

10. Pencairan dana. Pencairan dana hanya dilakukan secara tunai di kantor cabang, bukan di tempat lain, apalagi di rumah nasabah. Pilihan kedua adalah transfer ke rekening nasabah. Kalau pun yang diberikan adalah rekening pasangan (suami/istri) atau orangtua, hal itu sudah dikroscek pada proses credit checking oleh CA, dan pastinya BKPB asli sudah diterima perusahaan sebelum perusahaan mentransfer dana.



11. Pembayaran. Pembayaran dilakukan nasabah setiap bulannya dengan adanya tambahan bunga. Proses pembayaran sebenarnya tergantung kebijakan perusahaan. Saat itu LS memberikan layanan pembayaran melalui ATM atau setor tunai ke bank langsung, kantor pos, setor tunai di kasir kantor cabang LS, atau pun melalui surveyor/collector.
Untuk unit kendaraan motor, pembayaran di surveyor atau collector berdasarkan jumlah hari keterlambatan. Untuk unit kendaraan mobil, pembayaran di tangan surveyor atau collector berdasarkan jumlah bulan angsuran yang sudah berjalan. 

12. Penagihan. Ada beberapa tahap penagihan jika pembayaran telat.
      a.  Tahap I (unit motor-mobil) >> telat 1-3 hari
           Hanya diingatkan by phone oleh admin collector.
           Jika pembayaran di hari keempat, maka denda dari hari pertama akan muncul.
           Tetapi jika pembayaran di hari ketiga, pembayaran tidak akan dikenakan denda. 
      b.  Tahap II (unit motor) >> telat 4-30 hari
           Ditagih oleh pihak surveyor.
      c.  Tahap II (unit mobil) >> angsuran maksimal ke-6
           Telat seberapa lama pun akan tetap dilakukan surveyor.
      d.  Tahap III (unit motor) >> telat 30-90 hari
           Ditagih oleh collector.
      e.  Tahap III (unit mobil) >> angsuran ke-7 dst
           Dilakukan oleh collector.
      f.  Tahap IV mobil-motor dilakukan oleh profcoll.
           Professional collector alias kolektor tingkat tinggi.*

13. Penarikan unit kendaraan yang dijaminkan (digadaikan). Penarikan unit sebenarnya hanya boleh dilakukan oleh pihak atau team collector. Tetapi jika kondisi nasabah ternyata sudah tidak sanggup lagi membayar (entah bangkrut atau di-PHK) dan nasabah memilih untuk ditarik kendaraannya, maka surveyor pun diperbolehkan menarik unit kendaraan.

14. Pengembalian BPKB. Pengembalian BPKB hanya boleh dilakukan di kantor cabang LS.

* Kondisi ini biasanya terjadi pada kasus nasabah palsu, nasabah kabur ke luar kota/pulau/negeri, nasabah hilang entah kemana, unit kendaraan tidak diketahui keberadaaannya/hilang atau ada kasus penipuan. Kasus penipuan misalnya ternyata unit kendaraan telah dijual oleh nasabah saat masa tenor (dengan dalih apapun), atau ternyata BKPB dicuri nasabah dan unit kendaraan milik orang lain.


Sebagai konsumen, kita sebaiknya mencari informasi dan keterangan jelas sebelum memutuskan apakah akan mengkonsumsi (menggunakan jasa/produknya) atau tidak. Sebelum memohon peminjaman dana dari pihak bank (program kredit makro/mikro), finance, leasing, atau jenis usaha kredit lainnya, sebaiknya mengetahui dahulu resikonya apa saja. Dan jangan lupa, untuk meminta pihak bank (sebelum membubuhkan tandatangan) untuk menjelaskan secara detail. Atau mintakan segala macam formulir yang harus ditandatangan dan bacalah dengan teliti. Saranku adalah minta pihak surveyor datang ke rumah saat kita sedang cukup santai, tidak terburu-buru waktu. Bacalah dengan seksama dan jeli akan segala macam kertas form yang membutuhkan tandatangan. 

Ingat bahwa dengan memberikan BKPB (atau surat kepemilikan resmi lain) sebagai jaminan dan disertai penandatangan kontrak perjanjian dengan perusahaan kredit, artinya unit kendaraan SECARA HUKUM adalah MILIK perusahaan kredit tersebut. Akan terjadi pemindahan bukti kepemilikan unit. 

 

Selain itu, kita pun sebaiknya memahami akan segala macam peraturan/ kebijakan yang diambil perusahaan. Siapa yang mau rugi dalam bisnis? Tidak ada. Begitu pula dengan segala macam perusahaan yang ada. Dan mohon diingat, di dalam perusahaan itu ada banyak orang yang sama-sama bekerja mencari nafkah untuk tetap hidup. Tidak suka dengan pertanyaan-pertanyaan bagian credit analyst, mereka juga melakukannya karena tugasnya. Tidak perlu kesal karena ditagih atau dihampiri collector dengan penampilan yang (umumnya) tidak sopan, tidak ramah. Hal itu wajar karena kita sebagai pihak nasabah pun dianggap salah dengan tidak menaati perjanjian yang ada. Kita pun sebaiknya mengerti bahwa di perusahaan ada bagiannya masing-masing dan sesuai dengan porsinya. Akan tidak wajar jika pihak marketing banyak bertanya karena memang bukan tugas mereka.

Sebenarnya tujuanku untuk mempublish informasi ini adalah sebagai pengetahuan dan pembelajaran masyarakat, khususnya yang memang tidak terlalu dalam terjun ke dunia leasing/finance/kredit lainnya. Dengan informasi ini diharapkan agar kita dapat melihat dari sisi/pandangan perusahaan, sekaligus sebagai bahan pembelajaran dan informasi dari sisi calon konsumen.

Jadilah konsumen bijak, cerdas, logis (^^,)b

Semoga bermanfaat. 

Tidak ada komentar: