Senin, 11 Juni 2012

Pasar Investasi


Pasar investasi secara garis besar dikategorikan menjadi 2 bagian, yaitu :
1.    Investasi di PASAR UANG

Instrumen investasi di pasar uang bersifat jangka pendek dan memiliki resiko yang relatif rendah. Jenis-jenis instrumen di pasar uang antara lain :
a.    DEPOSITO
Karakteristik berinvestasi pada deposito yaitu : investor menanamkan dana dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam jangka pendek dan memperoleh hasil investasi berupa bunga. Bunga atau hasil investasi dalam deposito ini biasanya kecil sesuai dengan resikonya.

Deposito pun terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
1)    Deposito Berjangka
Investor menanamkan dana dalam jangka waktu tertentu (masih tergolong jangka pendek pastinya) dan pada saat jatuh tempo akan menerima kembali dana yang diinvestasikan bersama dengan bunga/hasil investasinya. Jangka waktu pada instrumen ini biasanya tidak lebih dari 1 tahun, dan pada portfolio/surat berharga tersebut akan tertera besar dana yang diinvestasikan, jangka waktu, nama nasabah/investor, serta bunga yang akan didapat pada saat jatuh tempo.

2)    Sertifikat Deposito
Berbeda dengan Deposito Berjangka, pada Sertifikat Deposito ini bunga/hasil investasi akan diterima di awal. Jangka waktu yang digunakan juga kurang lebih sama dengan Deposito Berjangka, yaitu tidak lebih dari 1 tahun. Pada portfolio/surat berharga hanya tertulis besar dana yang diinvestasikan, jangka waktu dan besar bunga. Nama nasabah/investor tidak tertulis, oleh karena itu Sertifikat Deposito dapat diperjual-belikan.

b.    SERTIFIKAT BANK INDONESIA (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia adalah surat pengakuan hutang dari Bank Indonesia. BI akan mengeluarkan surat berharga/portfolio yang sudah tertera nilai dari portfolio tersebut, dengan jangka waktu tertentu, dan besar hasil investasi yang dijanjikan pada saat jatuh tempo.
Jika investor membeli surat berharga ini maka ia akan mendapatkan keuntungan berupa hasil investasi yang berbentuk bunga pada saat jatuh tempo. Bunga pada SBI biasanya berkisar 1% hingga 2% di atas rata-rata bunga bank umum. Tidak tercantum nama nasabah/investor dalam surat berharga ini sehingga dapat diperjualbelikan seperti Sertifikat Deposito.

c.    SURAT BERHARGA
Surat Berharga ini diterbitkan oleh perusahaan umum guna mendapatkan modal untuk pengembangan bisnis atau usahanya. Tidak ada jaminan spesifik dan pasti, karena jika perusahaan tersebut bangkrut atau pailit maka tidak ada jaminan yang pasti juga bagi para investornya. Penjualan Surat Berharga ini biasanya dilakukan melalui perantara bank umum. Pada portfolionya juga tidak memuat nama nasabah/investor sehingga dapat diperjualbelikan. Investasi Surat Berharga ini kurang diminati masyarakat umum karena memberikan hasil yang kecil tetapi memiliki resiko yang relatif besar.

2.    Investasi di PASAR MODAL

Instrumen investasi pada pasar modal ini biasanya memiliki resiko yang relatif besar, namun dapat memberikan hasil investasi yang besar juga. Investasi pada pasar modal sebaiknya dilakukan dalam jangka waktu panjang (lebih dari 5 tahun) sehingga dapat meredam fluktuasi kerugian investasi yang mungkin terjadi pada jangka pendek.

Instrumen investasi di pasar modal terbagi menjadi :
a.    OBLIGASI
Instrumen investasi yang memberikan hasil investasi tetap berupa bunga atau yang lebih dikenal dengan nama Kupon. Kupon adalah bunga yang didapat pada Obligasi dan besarnya sudah ditetapkan sejak awal, serta tidak dapat diubah hingga jatuh tempo. Walaupun pada saat tertentu nilai Obligasi tersebut mengalami penurunan atau kenaikan, besarnya bunga atau Kupon yang sudah dijanjikan di awal tidak akan berubah hingga saat jatuh tempo.

Obligasi dikeluarkan dengan tujuan agar perusahaan yang mengeluarkannya akan mendapat sejumlah dana untuk mengembangkan bisnisnya dengan menerbitkan dan menjual surat berharga tersebut dan memberikan janji berupa bunga/hasil investasi (Kupon) yang tetap sebagai kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan hingga jatuh tempo. Pada saat jatuh tempo, perusahaan kembali membeli surat berharga tersebut sesuai dengan nilainya. Oleh karena itu Obligasi juga terkenal dengan sebutan Surat Hutang.

b.    SAHAM
Memiliki saham sama dengan memiliki asset perusahaan itu sendiri. Artinya jika memiliki 70% saham dari satu perusahaan, maka 70% asset perusahaan tersebut menjadi hak pemilik saham tersebut. Jika memiliki saham mayoritas pada suatu perusahaan, tentu saja pemilik saham mayoritas tersebut memiliki hak terbanyak untuk menentukan jalannya perusahaan, dan berhak mendapatkan hasil terbanyak sesuai dengan proporsi Kepemilikan sahamnya.

Dalam hal keuntungan, instrumen investasi ini bisa memberikan keuntungan yang relatif sangat besar, sekaligus memiliki resiko yang besar pula. Keuntungan pada saham disebut juga dengan Deviden. Selain itu, keuntungan pada saham juga bisa didapat dari selisih harga pada saat membeli dengan harga pada saat menjual, atau lebih dikenal dengan Capital Gain. Namun jika harga jual lebih murah dari harga belinya, maka akan terjadi kerugian atau lebih dikenal dengan Capital Loss.

Tidak ada komentar: