Pasar
investasi secara garis besar dikategorikan menjadi 2 bagian, yaitu :
1.
Investasi di PASAR UANG
Instrumen investasi di pasar
uang bersifat jangka pendek dan memiliki resiko yang relatif rendah.
Jenis-jenis instrumen di pasar uang antara lain :
a. DEPOSITO
Karakteristik
berinvestasi pada deposito yaitu : investor menanamkan dana dalam jangka waktu
tertentu, biasanya dalam jangka pendek dan memperoleh hasil investasi berupa
bunga. Bunga atau hasil investasi dalam deposito ini biasanya kecil sesuai
dengan resikonya.
Deposito
pun terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
1) Deposito
Berjangka
Investor
menanamkan dana dalam jangka waktu tertentu (masih tergolong jangka pendek
pastinya) dan pada saat jatuh tempo akan menerima kembali dana yang
diinvestasikan bersama dengan bunga/hasil investasinya. Jangka waktu pada instrumen ini biasanya tidak lebih dari 1 tahun,
dan pada portfolio/surat berharga tersebut akan tertera besar dana yang
diinvestasikan, jangka waktu, nama nasabah/investor, serta bunga yang akan didapat pada saat
jatuh tempo.
2) Sertifikat
Deposito
Berbeda
dengan Deposito Berjangka, pada Sertifikat Deposito ini bunga/hasil investasi akan diterima di awal.
Jangka waktu yang digunakan juga kurang lebih sama dengan Deposito Berjangka,
yaitu tidak lebih dari 1 tahun. Pada
portfolio/surat berharga hanya tertulis besar dana yang diinvestasikan, jangka
waktu dan besar bunga. Nama nasabah/investor tidak tertulis, oleh karena itu
Sertifikat Deposito dapat
diperjual-belikan.
b. SERTIFIKAT BANK INDONESIA (SBI)
Sertifikat
Bank Indonesia adalah surat pengakuan hutang dari Bank Indonesia. BI akan
mengeluarkan surat berharga/portfolio yang sudah tertera nilai dari portfolio
tersebut, dengan jangka waktu tertentu, dan besar hasil investasi yang
dijanjikan pada saat jatuh tempo.
Jika
investor membeli surat berharga ini maka ia akan mendapatkan keuntungan berupa
hasil investasi yang berbentuk bunga pada saat jatuh tempo. Bunga pada SBI
biasanya berkisar 1% hingga 2% di atas rata-rata bunga bank umum. Tidak
tercantum nama nasabah/investor dalam surat berharga ini sehingga dapat
diperjualbelikan seperti Sertifikat Deposito.
c. SURAT BERHARGA
Surat
Berharga ini diterbitkan oleh perusahaan umum guna mendapatkan modal untuk
pengembangan bisnis atau usahanya. Tidak ada jaminan spesifik dan pasti, karena
jika perusahaan tersebut bangkrut atau pailit maka tidak ada jaminan yang pasti
juga bagi para investornya. Penjualan Surat Berharga ini biasanya dilakukan
melalui perantara bank umum. Pada portfolionya juga tidak memuat nama
nasabah/investor sehingga dapat diperjualbelikan. Investasi Surat Berharga ini
kurang diminati masyarakat umum karena memberikan hasil yang kecil tetapi
memiliki resiko yang relatif besar.
2.
Investasi di PASAR MODAL
Instrumen investasi pada pasar
modal ini biasanya memiliki resiko yang relatif besar, namun dapat memberikan
hasil investasi yang besar juga. Investasi pada pasar modal sebaiknya dilakukan
dalam jangka waktu panjang (lebih dari 5 tahun) sehingga dapat meredam
fluktuasi kerugian investasi yang mungkin terjadi pada jangka pendek.
Instrumen investasi di pasar
modal terbagi menjadi :
a. OBLIGASI
Instrumen
investasi yang memberikan hasil investasi tetap berupa bunga atau yang lebih
dikenal dengan nama Kupon. Kupon adalah bunga yang didapat pada Obligasi dan
besarnya sudah ditetapkan sejak awal, serta tidak dapat diubah hingga jatuh
tempo. Walaupun pada saat tertentu nilai Obligasi tersebut mengalami penurunan
atau kenaikan, besarnya bunga atau Kupon yang sudah dijanjikan di awal tidak
akan berubah hingga saat jatuh tempo.
Obligasi
dikeluarkan dengan tujuan agar perusahaan yang mengeluarkannya akan mendapat
sejumlah dana untuk mengembangkan bisnisnya dengan menerbitkan dan menjual
surat berharga tersebut dan memberikan janji berupa bunga/hasil investasi
(Kupon) yang tetap sebagai kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan hingga
jatuh tempo. Pada saat jatuh tempo, perusahaan kembali membeli surat berharga
tersebut sesuai dengan nilainya. Oleh karena itu Obligasi juga terkenal dengan
sebutan Surat Hutang.
b. SAHAM
Memiliki
saham sama dengan memiliki asset perusahaan itu sendiri. Artinya jika memiliki
70% saham dari satu perusahaan, maka 70% asset perusahaan tersebut menjadi hak
pemilik saham tersebut. Jika memiliki saham mayoritas pada suatu perusahaan,
tentu saja pemilik saham mayoritas tersebut memiliki hak terbanyak untuk menentukan
jalannya perusahaan, dan berhak mendapatkan hasil terbanyak sesuai dengan
proporsi Kepemilikan sahamnya.
Dalam
hal keuntungan, instrumen investasi ini bisa memberikan keuntungan yang relatif
sangat besar, sekaligus memiliki resiko yang besar pula. Keuntungan pada saham
disebut juga dengan Deviden. Selain itu, keuntungan pada saham juga bisa
didapat dari selisih harga pada saat membeli dengan harga pada saat menjual,
atau lebih dikenal dengan Capital Gain. Namun jika harga jual
lebih murah dari harga belinya, maka akan terjadi kerugian atau lebih dikenal
dengan Capital Loss.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar